Minggu, 09 Februari 2014



Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Banyak warga negara Indonesia yang belum mengerti apa itu arti dari hukum. Sehingga banyak orang yang melanggar hukum dan berperilaku kurang tertib yang dapat mengakibatkan kerugian pada individu lain. Contohnya banyak pelanggar lalu lintas, padahal dari tindakan yang dia lakukan itu akan membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain pula.
Hukum itu adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan tetapi karena manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan melanggarnya. Pada umumnya setiap mahluk hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar