Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara. Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara
yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Banyak warga negara Indonesia yang belum mengerti apa itu
arti dari hukum. Sehingga banyak orang yang melanggar hukum dan berperilaku
kurang tertib yang dapat mengakibatkan kerugian pada individu lain. Contohnya
banyak pelanggar lalu lintas, padahal dari tindakan yang dia lakukan itu akan
membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain pula.
Hukum
itu adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan
tetapi karena manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan
melanggarnya. Pada umumnya setiap mahluk hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar